Eksekusi Ruang Dewan Kesenian Surabaya Dinilai Membunuh Regenerasi Ludruk -->
close
Pojok Seni
07 May 2026, 5/07/2026 10:46:00 AM WIB
Terbaru 2026-05-07T03:46:55Z
Berita

Eksekusi Ruang Dewan Kesenian Surabaya Dinilai Membunuh Regenerasi Ludruk

Advertisement
Para pegiat ludruk belia di MTB, Surabaya

Diamnya Pemkot dan DPRD Surabaya Disorot Seniman 


Pojokseni/Surabaya — Pengosongan ruang Dewan Kesenian Surabaya di kompleks Balai Pemuda memicu gelombang kritik keras dari kalangan seniman dan pegiat budaya. Tindakan yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya itu dinilai bukan sekadar penertiban aset daerah, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan generasi penerus kesenian ludruk di Surabaya.


Sorotan terbesar tertuju pada terganggunya ruang latihan Ludruk Anak Medhang Taruna Budaya (MTB), kelompok pembinaan ludruk anak-anak yang selama bertahun-tahun berlatih di ruang DKS Balai Pemuda.


Pembina Ludruk MTB, Cak Sabil, mengatakan kelompoknya telah menggunakan ruang tersebut sejak 2016 untuk melatih dan membina anak-anak mengenal ludruk sebagai bagian dari identitas budaya Arek Suroboyo.


“ Sejak tahun 2016 Ludruk Anak Medhang Taruna Budaya (MTB) menempati ruang DKS untuk latihan. Dengan adanya pengosongan ruang DKS otomatis aktivitas latihan kami jadi terganggu,” kata Cak Sabil, Rabu, 6 Mei 2026. 


Ia mengaku sangat menyayangkan situasi tersebut karena ruang latihan itu selama ini menjadi tempat pendidikan karakter dan regenerasi kesenian tradisional bagi anak-anak.


“ Kami (MTB) sangat menyayangkan dengan kondisi ini. Sekedar perlu diketahui, hasil latihan kami di ruang DKS telah banyak menghasilkan karya yang sangat bermanfaat bagi pendidikan karakter Arek Suroboyo, demi menjaga eksistensi kesenian dan keberlangsungan generasi Ludruk,” ujarnya.


Pelaku budaya sekaligus praktisi hukum, Adipatilawe, menyebut pengosongan ruang latihan ludruk anak-anak sebagai bentuk kegagalan negara memahami makna kebudayaan. Menurut dia, negara hari ini terlalu sibuk menata fisik kota tetapi kehilangan sensitivitas terhadap ruang hidup kebudayaan rakyat.


“ Kalau ruang latihan ludruk anak-anak saja digusur, maka negara sedang mempertontonkan pembunuhan regenerasi budaya secara terang-terangan. Ini bukan sekadar pengosongan ruangan. Ini pemutusan napas generasi penerus kesenian rakyat,” ujar Adipatilawe.


Ia menilai tindakan tersebut sangat ironis karena pemerintah selama ini kerap berbicara mengenai pelestarian budaya dan penguatan karakter generasi muda.


“Mereka bicara budaya di seminar, bicara pelestarian di panggung-panggung resmi, tapi ruang tempat anak-anak belajar ludruk justru dihancurkan. Itu kemunafikan kebijakan,” katanya.


Adipatilawe juga menyoroti sikap diam Wali Kota Surabaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap keberlangsungan ruang budaya anak-anak. Menurut dia, diamnya pejabat publik di tengah polemik ini memperlihatkan rendahnya sensitivitas politik terhadap masa depan kebudayaan daerah.


“Yang sedang terganggu ini bukan tempat nongkrong biasa. Ini ruang pendidikan karakter anak-anak lewat ludruk. Tapi Wali Kota dan DPRD seperti memilih diam melihat pembunuhan karakter generasi budaya Surabaya,” ujarnya.


Ia menyebut sikap pasif pemerintah dan DPRD justru memperlihatkan bahwa kebudayaan belum dianggap sebagai fondasi pembangunan kota.


“Kalau pejabat hanya hadir saat festival dan foto seremoni budaya, tetapi diam ketika ruang latihan anak-anak digusur, maka mereka sedang gagal memahami arti kebudayaan itu sendiri,” katanya.


Menurut Adipatilawe, negara tidak bisa berdalih sedang melakukan penataan aset apabila dampaknya justru menghancurkan ruang pendidikan budaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pasal 32 UUD 1945 secara jelas memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah diwajibkan melindungi pelaku budaya, memfasilitasi sarana kebudayaan, dan menjamin keberlangsungan ekosistem budaya nasional.


“Kalau negara membiarkan ruang latihan anak-anak ludruk hilang akibat kebijakan birokrasi, maka negara sedang membunuh masa depan ludruknya sendiri,” ujarnya.


Ia juga menyoroti proses pengangkutan alat kesenian yang menurut sejumlah pihak dilakukan tanpa penunjukan surat tugas maupun berita acara yang jelas. Menurut dia, tindakan aparat tanpa dasar administrasi yang transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan dilakukan berdasarkan kewenangan,sesuai prosedur, dan tidak melampaui wewenang. Selain itu, pemerintah wajib tunduk pada: Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk di dalamnya asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.


“Kalau aparat datang, mengangkut gamelan dan alat latihan anak-anak tanpa transparansi hukum yang jelas, publik berhak bertanya, negara ini sedang menata aset atau sedang menyingkirkan kebudayaannya sendiri?” kata Adipatilawe.


Ia menilai kasus DKS dan MTB menjadi preseden buruk bagi masa depan kesenian tradisional di daerah.


“Ludruk hari ini sudah berjuang hidup di tengah gempuran budaya populer dan digital. Ketika masih ada anak-anak yang mau belajar ludruk, justru ruangnya dipersempit negara. Kalau begini caranya, jangan salahkan generasi muda nanti kalau mereka kehilangan akar budayanya sendiri,” ujarnya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai keberlanjutan ruang latihan MTB maupun mekanisme perlindungan terhadap alat-alat kesenian yang telah  dari Balai Pemuda