Bagaimana Cara Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Seni Teater? -->
close
Pojok Seni
24 July 2020, 7/24/2020 11:05:00 PM WIB
Terbaru 2020-07-24T16:05:45Z
Artikel

Bagaimana Cara Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Seni Teater?

Advertisement
Pertunjukan teater

PojokSeni.com - Karya merupakan hasil kreatifitas berbentuk proses olah rasa dan olah budi manusia. Hal tersebut didapatkan dari semacam respon dari berbagai sumber, khususnya lingkungan sekitarnya. Dari apa yang ia lihat, rasa, dengar dan resapi lalu terseleksi sehingga muncul sebuah ide lewat proses kontemplasi.

Sampai akhirnya sang seniman memiliki sebuah kegelisahan, responnya dengan sebuah pesan yang disampaikannya lewat karya. Pencipta karya seni nantinya akan dipertanggungjawabkan keasliannya dengan ilmu pengetahuan. 

Meski sebagian besar menyadari bahwa proses penciptaan memang tidak bermula dari sesuatu yang kosong, melainkan sebuah modifikasi dari karya atau ide yang sudah ada sebelumnya. Itu mungkin sesuai dengan pernyataan, "tidak ada hal yang baru di bawah matahari, semuanya sudah ada sebelumnya".

Apapun itu, karya tetaplah karya. Karya cipta di seni teater, mulai dari naskah, metode, teknik hingga pertunjukan, juga tetap merupakan hasil kreativitas intelektual. Karena itu, sangat butuh perlindungan.

Sebagaimana karya-karya seni lainnya yang didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Dirjend HAKI atau KemenkumHAM, maka seperti itu juga karya seni teater. Hak cipta yakni hak ekslusif dari pencipta (atau penerima hak) untuk dapat memperbanyak, mengumumkan atau memberi izin penggunaan karya tersebut dan dilindungi undang-undang. 

Jadinya, bila karya Anda nyatanya diplagiasi oleh orang lain, Anda bisa mendapat mempertahankan, melindungi dan "menyerang" plagiator tersebut. Bentuk yang bisa didaftarkan antara lain buku/karya tulis (dalam hal ini naskah drama), drama, koreografi musik/lagu, karya seni rupa, fotografi dan audiovisual. Dalam hal ini, maka karya yang bisa didaftarkan ke HKI untuk seni teater adalah naskah drama dan karya drama.

Cara Mendaftarkan Karya


Untuk proses pendaftaran karya, maka ada dua cara yakni atas nama perorangan (untuk naskah drama), atau atas nama grup (untuk karya teater/drama). Berikut caranya;

1. Pendaftaran HKI Perorangan


  • Siapkan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai (Rp6000).
  • Siapkan surat pernyataan keaslian karya
  • NPWP 
  • Sampel karya atau karya utuh
  • Fotokopi identitas pemohon/pencipta karya (bisa KTP, SIM atau paspor)

2. Pendaftaran HKI Grup


  • Siapkan surat pengalihan hak (dari pembuat karya ke grup yang bakal memegang hak cipta)
  • NPWP grup
  • Akta pendirian grup

3. Pendaftaran Lewat Konsultan


Selain cara di atas, Anda juga bisa mendaftarkan karya Anda menggunakan jasa konsultan. Ini bagi Anda yang kurang banyak memiliki waktu.

4. Pendaftaran Daring


Anda bisa juga mendaftarkan karya Anda secara online, caranya tinggal masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id. Lalu, ikuti semua yang diperintahkan.

5. Pendaftaran Luring


Selain mendaftar daring, Anda bisa juga datang ke Kanwil Kemenkumham di Provinsi Anda untuk proses ini. Siapkan semua perlengkapan yang dibutuhkan.

Berapa lama prosesnya? Jangan harap proses ini bisa selesai dalam waktu satu hari, yah. Minimal 2-3 bulan, bahkan ada yang 1 tahun. Kenapa? karena akan diperiksa secara menyeluruh, kemudian dipastikan bahwa karya yang Anda daftarkan memang tidak pernah didaftarkan sebelumnya. Selain itu, juga tidak ada judul karya yang sama, atau hal lain yang bisa menyebabkan perkara hukum di kemudian hari.

Jadinya, agar lebih aman, silahkan daftarkan karya Anda agar dilindungi undang-undang.

Ads