Kemdikbud RI Buka Peluang Fasilitasi Bidang Kebudayaan untuk Seluruh Masyarakat Indonesia -->
close
Pojok Seni
10 March 2020, 3/10/2020 02:04:00 AM WIB
Terbaru 2020-03-09T19:04:49Z
BeritaBudayaSeni

Kemdikbud RI Buka Peluang Fasilitasi Bidang Kebudayaan untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Advertisement
Pesta Kesenian di Bali (sumber foto Pegipegi.com)
PojokSeni.com - Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan di tahun 2020 ini.

Kegiatan ini, ditujukan untuk memberikan stimulus pada pegiat seni, baik perseorangan maupun kelompok, dengan bentuk non fisik dan non komersil agar dapat diapresiasi masyarakat luas.

Pendaftaran dibuka dalam 2 tahap, tahap pertama 9 - 23 Maret 2020 untuk kegiatan dari April hingga November 2020. Sedangkan pendaftaran tahap kedua dibuka pada 13 - 30 Juli 2020 untuk kegiatan yang digelar pada Agustus - November 2020.

Tercatat, ada tiga jenis fasilitasi yang diberikan, antara lain:

Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro


Jenisnya berupa artikel, laporan penelitian, kumpulan naskah, modul dan sebagainya dari seorang maestro seni di suatu daerah. Bisa juga berupa film dokumenter maupun media baru lainnya. Bantuan untuk jenis fasilitasi yang ini maksimal adalah Rp750 juta sudah termasuk pajak untuk dokumentasi karya atau pengetahuan Maestro.

Penciptaan Karya Kreatif Inovatif


Untuk fasilitasi yang satu ini berupa karya baru di bidang budaya, baik karya yang terkait dengan pemajuan kebudayaan setempat, maupun objek pemajuan kebudayaan lainnya. Bentuknya berupa proses produksi sebuah karya cipta, atau desain karya atau bisa juga berupa purwarupa, film atau media baru lainnya. Maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 1 Miliar sudah termasuk pajak Karya Kreatif Inovatif.

Kesenian Reog (sumber foto Indonesia Kaya)

Ruang Publik 


Untuk jenis yang satu ini bisa berupa festival, dialog, pameran, sarasehan, lomba, pergelaran, workshop, dan ekspresi budaya lainnya. Maksimal bantuan yang diberikan adalah Rp 1 miliar termasuk pajak untuk pendayagunaan ruang publik.

Adapun prioritas penerima FBK adalah perseorangan/komunitas budaya/lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan, yang pemerintah daerahnya telah menetapkan pokok pikiran kebudayaan daerah sebagaimana diatur UU no 5 tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan.

Prioritas lainnya adalah perseorangan atau komunitas budaya yang akan melaksanakan kegiatan terkait warisan budaya tak benda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan prioritas ketiga adalah perseorangan/komunitas budaya/lembaga/ormas di bidang kebudayaan yang akan menyelenggarakan kegiatan budaya yang dapat memperkuat karakter dan jatiri diri bangsa, serta menjaga ekosistem kebudayaan.

Untuk persyaratan lengkap dan sebagainya untuk mendaftarkan diri di kegiatan ini, Anda bisa mengunduh petunjuk teknis FBK 2020 di pranala ini >> Unduh Petunjuk Teknis FBK 2020 Kemdikbud.

Apabila telah selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran secara daring di pranala ini >> Mendaftar Fasilitasi Bidang Kebudayaan. 

Ads