Ingin Mendirikan Usaha Sanggar Seni? Simak Standar dan Persyaratannya Berikut Ini -->
close
Pojok Seni
13 January 2019, 1/13/2019 02:39:00 AM WIB
Terbaru 2023-07-18T17:02:12Z
BeritaSeni

Ingin Mendirikan Usaha Sanggar Seni? Simak Standar dan Persyaratannya Berikut Ini

Advertisement
Standar dan persyaratan usaha sanggar seni
Standar dan persyaratan usaha sanggar seni


pojokseni.com
- Menghidupi seni sekaligus hidup dari seni menjadi pilihan bagi orang yang ingin menjalani passionnya sebagai seniman, namun tetap bisa bertahan hidup dari karya-karyanya. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan sanggar seni yang dijadikan badan usaha. Dengan demikian, tentunya sanggar seni yang dimaksud sudah tidak dalam kategori komunitas lagi, melainkan sebuah usaha yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UKM) bila berskala kecil, bahkan bisa lebih besar lagi.

Tentunya, diperlukan manajemen yang baik, serta mempersiapkan produk yang akan ditawarkan pada khalayak, atau konsumen, penonton dan sebagainya agar usaha yang satu ini bisa hidup dan berkembang. Namun, sebelum mendirikan sanggar seni yang dimaksud, ada peraturan dan standar yang harus dipenuhi.

Standar dan persyaratan usaha sanggar seni sudah termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni. Tentunya, sanggar seni yang Anda akan atau mungkin sudah dirikan musti memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan. Tujuannya adalah agar sanggar seni yang didirikan tersebut dapat menarik perhatian wisatawan, atau penonton lokal, yang tentunya akan memberikan pemasukan pada Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk grup tingkat daerah, bahkan memberikan keuntungan bagi negara bila grup tersebut telah setingkat nasional dan internasional.

Artikel terkait: 

Dari pasal 3 Permen Pariwisata ini, disebutkan ada 4 hal yang diatur. Antara lain penyelenggaraan usaha, sertifikasi usaha, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif bagi yang tidak memenuhi persyaratan. Sertifikasi usaha akan diberikan pada sanggar seni yang bersangkutan, apabila telah memenuhi persyaratan dan standar yang sudah ditentukan.

Keuntungan Bila Memenuhi Persyaratan dan Sanksi Bila Tidak Memenuhi


Sanggar seni di Pontianak, Kalimantan Barat

Seperti diungkapkan dalam pasal 10 Permen Pariwisata yang dimaksud, disebutkan untuk sanggar seni yang sudah mendapatkan sertifikasi atau penerbitan sertifikat bisa mendapatkan bantuan, dukungan dan difasilitasi oleh lembaga pendanaan, dan lain-lainnya, baik dari Pemerintah maupun dari swasta.

Tidak hanya itu, grup atau sanggar seni yang dimaksud juga akan dimudahkan dalam menjalani proses sertifikasi, atau penerbitan sertifikat apabila standar yang ditentukan sudah dipenuhi.

Sanksi akan diberikan bagi grup atau sanggar seni yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Awalnya, grup tersebut diberi waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan. Namun apabila dalam waktu 6 bulan, sanggar seni yang dimaksud tidak juga memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka sertifikat yang sudah diberikan akan menjadi tidak berlaku lagi.

Apabila sertifikat tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka bisa saja akan diturunkan sanksi bagi sanggar seni tersebut, seperti yang termuat dalam pasal 17 Permen tersebut. Sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai terakhir pembekuan atau pencabutan sertifikat.

Standar Usaha Sanggar Seni


Sanggar seni di Agam, Sumatera Barat

Berikut penjelasan tentang Standar Usaha Sanggar Seni. Untuk unduh Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni bisa Anda klik di sini: Unduh Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata RI Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Sanggar Seni.

1. Produk


Standar yang mengacu pada produk mulai dari tempat usaha sanggar seni tersebut. Luas tempat usaha sanggar setidak-tidaknya adalah 100 meter persegi, dan memiliki batas yang jelas. Selain itu, tempat sanggar yang dimaksud memiliki area pelatihan, pintu keluar masuk, sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup, serta area parkir.

Produk yang kedua adalah instruktur atau pelatih. Instruktur sanggar seni tersebut harus seorang instruktur seni budaya yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk melatih dan mengajarkan ilmu pengetahuan seni yang ia miliki.

Ketiga, karya seni. Ini adalah produk output yang nantinya akan ditawarkan oleh sanggar seni tersebut pada khalayak. Seni yang dimaksud adalah seni tari baik tradisional, klasik maupun moderen. Kemudian, seni musik baik tradisional, klasik, hingga kontemporer. Selanjutnya, ada seni rupa, baik lukis, desain, kriya dan setipenya. Kemudian, seni teater. Juga ada seni pedalangan/wayang atau seni pencak silat juga termasuk dalam produk karya seni yang bisa dimasukkan dalam usaha sanggar seni.

Produk keempat adalah seniman. Ini adalah sumber daya manusia yang dimiliki sanggar seni yang dimaksud. Tentunya, seniman baik tari, musik, teater, rupa, pedalangan sampai pencak silat termasuk di dalamnya.

Produk kelima, fasilitas penunjang. Usaha sanggar seni setidaknya memiliki fasilitas seperti sound system, ruang ganti, ruang tamu, profil dan informasi sanggar seni, tempat sampah, papan nama, penanda, dan area merokok.

Baca juga:


2. Pelayanan


Termasuk dalam standar pelayanan adalah pelaksanaan Standar Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasional standar. Usaha sanggar seni yang dimaksud harus menyediakan informasi yang jelas terkait produk, harga paket karya seni, nomor telepon, jadwal latihan dan operasional, serta informasi pendaftaran peserta pelatihan maupun pengunjung.

Masih dalam pelaksanaan SOP, usaha sanggar seni juga musti memberikan keterangan terkait pembayaran ke sanggar seni tersebut, tata tertib pengunjung maupun latihan, kotak P3K, pencegahan bencana di lokasi atau sekretariat sanggar seni, alat kebersihan dan penanganan keluhan peserta maupun pengunjung.

3. Pengelolaan


Pertama, pengelolaan Organisasi usaha sanggar seni. Sebagai badan usaha, atau mungkin perusahaan, maka sanggar seni yang dimaksud harus memiliki visi dan misi, struktur organisasi dan uraian tugas lengkap.

Tidak hanya itu, sanggar seni tersebut juga musti memenuhi dokumen SOP, rencana usaha yang terdokumentasi dan terukur, serta perjanjian kerja sama.

Kedua, Manajemen. Dalam poin ini, pelaksanaan evaluasi anggota, atau karyawan musti diperhatikan. Juga, usaha sanggar seni harus mampu melaksanakan program kebersihan, perawatan bangunan sekretariat atau sanggar, program pencegahan bencana, keselamatan dan lain-lain.

Ketiga, Sumber Daya Manusia (SDM). Usaha sanggar seni juga mampu merencanakan pengembangan karir bagi anggota, atau peserta didiknya. Selain itu, juga melakukan program peningkatan kemampuan anggota atau karyawan, khususnya instruktur.

Terakhir, Sarana dan Prasarana. Tentunya, sebisanya bangunan sanggar seni musti dilengkapi dengan tempat beribadah, ganti kostum, toilet, tempat sampah, instalasi listrik, peralatan komunikasi, gudang dan sebagainya.

Ditambah lagi, usaha sanggar seni juga melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sejak awal pendirian. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain akta pendirian, NPWP, surat keterangan usaha dari Lurah, dan instansi terkait, dan juga memenuhi dokumen lain yang dibutuhkan.

Nah, sekarang apakah Anda sudah siap mendirikan usaha sanggar seni? Atau, sudah memiliki sanggar seni dan ingin menjadikannya badan usaha? Persyaratan dan standar sertifikasi di atas musti dipenuhi, yah. (ai/pojokseni) 

Ads