Advertisement
![]() |
| Seseorang melempar cat merah ke acara ArtJog 2026, sebagai Tanda Protes |
Oleh: Ekwan Wiratno
Polemik ARTJOG 2026
Upaya penghentian paksa sebuah aksi teatrikal di bagian depan lokasi pameran ARTJOG 2026 pada jumat malam, 19 Juni 2026 menjadi perbincangan di dunia maya. Berbagai sudut pandang video telah menyebar begitu cepat dan memantik diskusi di media sosial–dan saya yakin juga menjadi bahan diskusi yang asyik di warung kopi. Aksi ini memprotes keterlibatan Didit Hediprasetyo Foundation sebagai salah satu sponsor. Putra Presiden Prabowo ini memang sudah diketahui lama terlibat aktif dalam dunia kesenian dan kebudayaan, khususnya fashion.
Pelibatan Didit Hediprasetyo Foundation dipandang sebagai masuknya tangan kekuasaan di dunia seni.
Apakah ini sebuah langkah “haram” atau semata luka lama yang bangkit kembali?
“Bawaan lahir” seni
Seni dipercaya sebagai ruang kebebasan, kreativitas, dan ekspresi kritis terhadap realitas sosial. Maka seniman dianggap sebagai pihak netral dan suci yang tugasnya hanya menyajikan karya luhur. Keberadaan elemen kekuasaan dan modal dianggap menjadi pencemar kesucian itu.
Setidaknya begitulah yang dipercaya pengaruh kemurnian seni, atau dalam istilah lain seni untuk seni. Karya seni yang dihasilkan dari proses transaksi kekuasaan dan uang dianggap kotor dan rendah. Pendapat ini sejak ratusan tahun lalu telah dan terus berhadapan dengan penganut seni untuk masyarakat, seni untuk hidup dan lainnya yang serupa. Kelompok-kelompok ini memandang bahwa seni tidak pernah bebas nilai. Sebuah karya seni tentu dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya, entah senimannya sendiri, atau atmosfer di luar itu seperti uang, sosial, ideologi, partnership, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Kita tidak sedang ingin menambah deretan perdebatan soal ini. Sebab tidak ada gunanya. Lebih baik kita berpindah ke pertanyaan selanjutnya:
Apakah lantas tidak boleh kegiatan dan karya seni memerlukan dukungan pendanaan?
Sejatinya seni tidak pernah sepenuhnya terpisah dari persoalan pendanaan (Pfeffer & Salancik, 1978). Rasanya pendapat ini terus bisa kita lihat di sekitar kita hingga hari ini. Kegiatan seni, meski sangat kecil, selalu memerlukan dukungan pendanaan, meskipun hanya uang untuk beli kertas dan pensil, atau kopi sebagai pendamping penulisan. Semakin besar dan kompleks media seni, maka semakin banyak pendanaan yang diperlukan.
Kan seniman mampu membiayai seninya sendiri?
Pada level tertentu iya, tapi tidak dalam skala besar dan durasi panjang. Dalam hati seniman mana pun, dia pasti punya keinginan karyanya menghasilkan uang, meski dengan takaran masing-masing. Karya bisa diapresiasi dengan tepuk tangan, tapi lebih dari itu, hidup seniman juga tetap memerlukan uang.
Pendanaan yang makin surut
Dalam beberapa dekade terakhir, menurunnya proporsi pendanaan publik di banyak negara mendorong institusi budaya semakin bergantung pada sumber dana alternatif, terutama sponsor korporasi. Sponsorship kemudian berkembang menjadi salah satu mekanisme utama yang memungkinkan keberlangsungan berbagai aktivitas budaya (Bruhn & Pöllmann, 2026). Di Inggris, Prancis, Amerika Serikat, hingga negara-negara berkembang, museum, galeri, festival, dan kelompok seni semakin aktif menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta untuk mempertahankan program mereka (Alshawaaf & Lee, 2024).
Di satu sisi, sponsor memungkinkan seni tetap hidup. Namun di sisi lain, hubungan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kebebasan artistik, distribusi kekuasaan budaya, dan legitimasi sosial.
Ketika dana berasal dari perusahaan, sejauh mana seni masih mampu mempertahankan otonominya?
Seni butuh Sponsor?
Pfeffer dan Salancik (1978) menjelaskan bahwa organisasi yang membutuhkan sumber daya eksternal akan membangun hubungan dengan pihak yang mampu menyediakan sumber daya tersebut. Dalam konteks seni, sponsor menjadi aktor penting karena menyediakan dana yang memungkinkan organisasi budaya bertahan hidup, termasuk seniman di dalamnya.
Festival seni, pameran internasional, tur pertunjukan, dan proyek eksperimental sering kali bergantung pada pendanaan sponsor (Lidström, 2005). Dalam banyak kasus, sponsorship bahkan menjadi syarat agar suatu kegiatan budaya dapat terlaksana. Hal ini terlihat jelas pada berbagai negara yang menerapkan kebijakan penghematan anggaran publik (austerity policies). Museum dan institusi budaya didorong untuk mencari sumber pembiayaan alternatif melalui diversifikasi pendapatan, termasuk sponsorship, donasi, dan kemitraan korporasi (Alshawaaf & Lee, 2024). Penghematan yang sama juga kita jumpai di negeri kita melalui gerakan efisiensi yang menyasar berbagai lembaga seni dan budaya yang dianggap bidang pelengkap, bukan kebutuhan pokok.
Hubungan “adem panas” seni dan sponsor
Hubungan antara sponsor dan seni pada dasarnya merupakan pertukaran antara modal ekonomi dan modal simbolik. Pierre Bourdieu (1993) menjelaskan bahwa dunia seni merupakan medan sosial tempat berbagai bentuk modal dipertukarkan dan diperebutkan.
Institusi budaya dan seniman memiliki modal simbolik berupa prestise, legitimasi, kreativitas, dan pengakuan artistik. Sebaliknya, perusahaan memiliki modal ekonomi berupa sumber daya finansial. Sponsorship memungkinkan kedua bentuk modal tersebut bertemu. Perusahaan memperoleh akses terhadap legitimasi budaya, sementara institusi seni memperoleh dana untuk melanjutkan aktivitasnya.
Survei terhadap perusahaan-perusahaan di Swedia menemukan bahwa peningkatan citra perusahaan merupakan alasan utama keterlibatan korporasi dalam kegiatan budaya (Lidström, 2005). Temuan serupa juga ditunjukkan oleh Cornwell dan Maignan (1998), yang menjelaskan bahwa sponsorship berfungsi sebagai instrumen komunikasi strategis untuk membangun hubungan positif dengan publik.
Maka relasi sponsor dan seni sejatinya kebutuhan timbal balik, bukan serupa dua kotoran yang saling mencemari.
Satu lagi masalah: kekuasaan
Belum lagi selesai diskusi tentang resistensi seniman pada modal, kini muncul konflik yang lebih serius: seni dan singgasana.
Pada masa Renaisans, seniman bergantung pada patron seperti keluarga Medici. Pada era kerajaan dan kolonialisme, seni memperoleh dukungan dari penguasa politik. Pada abad ke-20, banyak institusi budaya bertahan melalui subsidi negara. Jika dulu kekuasaan budaya berada di tangan aristokrasi atau negara, kini sebagian besar berada dalam jaringan pasar dan korporasi (Mutlu, 2019).
Hubungan ketergantungan–atau dalam bahasa yang lebih ramah–hubungan baik dengan pemimpin ini sejatinya tidak terhindarkan. Berbagai program baik itu Indonesiana (sekarang berubah menjadi Dana Indonesiaraya) menjadi salah satu pendukung utama kegiatan seni budaya sejak beberapa tahun ini. Selain dari pemerintah, berbagai perusahaan swasta juga selalu melakukan hal yang sama, seperti Djarum Foundation (melalui Yayasan Bakti Budaya Djarum), Bakti BCA, dan program-program CSR lainnya. Meski mungkin diabaikan, tapi dukungan dari berbagai pendanaan ini terbukti mampu menggerakkan berbagai kegiatan seni dan budaya hingga ke kota kecil.
Tapi tentu saja, pengaruh modal dan kuasa juga terjadi di berbagai peradaban manusia. Michel Foucault (1980) menjelaskan bahwa kekuasaan bekerja bukan hanya melalui larangan, tetapi juga melalui produksi pengetahuan dan pembentukan wacana.
Sponsor tidak hanya menjadi penyedia dana, tetapi juga kadang turut menentukan apa yang dianggap penting, bernilai, dan relevan dalam ruang budaya. Hal paling sederhana adalah dengan adanya tema tertentu dalam sebuah hibah atau sayembara pendanaan. Keberadaan tema yang dibuat oleh penyelenggara sejatinya adalah “dikte” yang lazim dilakukan.
Artwashing
Salah satu kritik paling tajam terhadap sponsorship seni adalah fenomena artwashing. Istilah ini merujuk pada penggunaan seni dan budaya untuk memperbaiki citra individu, perusahaan, atau institusi yang sedang menghadapi kritik publik.
Perusahaan minyak, industri ekstraktif, produsen senjata, perusahaan rokok, hingga korporasi yang menghadapi tuduhan pelanggaran lingkungan sering kali mendukung kegiatan seni sebagai bagian dari strategi reputasi.
Kasus sponsor BP di Tate Modern, TotalEnergies di Louvre, dan Finmeccanica di National Gallery menunjukkan bagaimana sponsorship dapat memicu konflik antara kebutuhan finansial institusi budaya dan tuntutan etika publik (Alshawaaf & Lee, 2024).
Perdebatan mengenai artwashing menunjukkan bahwa seni tidak lagi dipandang semata-mata sebagai ruang estetika, melainkan juga sebagai arena politik tempat legitimasi sosial diproduksi dan diperebutkan.
Dilema: Kebebasan atau Keberlanjutan?
Bagi seniman, hubungan dengan sponsor menciptakan dilema yang jauh lebih personal. Di satu sisi, pendanaan memungkinkan karya diwujudkan. Di sisi lain, ketergantungan terhadap sponsor dapat menciptakan tekanan yang memengaruhi pilihan artistik.
Alshawaaf dan Lee (2024) menyebut kondisi ini sebagai paradoks sponsorship dalam era austerity. Institusi budaya membutuhkan dana korporasi untuk mempertahankan program mereka, tetapi penerimaan dana tersebut dapat mengurangi legitimasi yang justru menjadi aset utama mereka.
Bourdieu (1993) menjelaskan bahwa dunia seni selalu berada dalam ketegangan antara otonomi dan heteronomi. Otonomi merujuk pada kemampuan seni menentukan nilainya sendiri berdasarkan pertimbangan artistik. Sebaliknya, heteronomi terjadi ketika pertimbangan ekonomi atau politik mulai menentukan arah produksi budaya.
Dalam praktiknya, banyak seniman menghadapi pertanyaan yang sulit dijawab:
- Apakah karya dibuat karena kebutuhan artistik atau karena peluang pendanaan yang tersedia?
- Apakah kritik terhadap sponsor masih mungkin dilakukan ketika keberlangsungan proyek bergantung pada dana yang mereka berikan?
Mana batasnya?
Kembali pada polemik ARTJOG 2026, meski sekarang logo dan pelibatan Didit Hediprasetyo Foundation dihilangkan dari semua media publikasi. Tapi polemik sudah terlanjur bergulir.
Tidak bisa dibantah–sekali lagi–bahwa seni tidak bisa lepas dari sponsor dan singgasana. Karena itu penting untuk kita memberikan batasan, alih-alih menolak secara mutlak. Seni–sebagaimana kita percaya sebagai karya suci dan luhur–harus tetap dianggap demikian meskipun dia berada dimana pun. Pertanyaannya kemudian, apakah sponsor atau penguasa secara khusus mendikte sebuah karya? Kalau itu tidak dilakukan, maka sejatinya tidak terjadi permasalahan. Tapi apabila dikte terjadi maka yang memberikan batas adalah nurani seniman. Sebatas mana sang seniman yang suci itu mau dicampuri?
Sebagai opini pribadi, pelibatan Didit Hediprasetyo Foundation dalam ARJOG 2026 bagi saya patut diposisikan sebagai sponsor biasa, asal tidak mendikte seniman dalam berkarya. Misalnya, seniman yang terlibat dalam ARTJOG 2026 masih diperbolehkan menyampaikan kritik pada penguasa, maka itu masih bisa dipahami. Tapi kalau ARTJOG 2026 kemudian menjadi media “penjilat” Pemerintah maka itu yang patut ditolak. Dan itu mutlak.
Saya paham bahwa ada trust issue pada pemerintah–juga siapapun yang “berbau” penguasa–tetapi kita harus pahami bahwa penyelenggaraan acara seni dan budaya juga perlu pendanaan. Dukungan dari tiket–berdasarkan pengalaman saya–tidak pernah memberikan dukungan yang cukup.
Daftar Pustaka
- Bourdieu, P. (1993). The field of cultural production: Essays on art and literature. Columbia University Press.
- Bruhn, M., & Pöllmann, L. (2026). Arts and cultural sponsorship. Springer.
- Cornwell, T. B., & Maignan, I. (1998). An international review of sponsorship research. Journal of Advertising, 27(1), 1–21. https://doi.org/10.1080/00913367.1998.10673539
- Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977. Pantheon Books.
- Lidström, B. (2005). Arts and business: Attitudes towards arts sponsorship.
- Pfeffer, J., & Salancik, G. R. (1978). The external control of organizations: A resource dependence perspective. Harper & Row.
- Alshawaaf, N., & Lee, S. H. (2024). The paradox of corporate sponsorship of arts in the age of austerity. Master in International Arts Management.


.jpg)


