Advertisement
![]() |
| Penulis saat menjadi penilai dalam salah satu event Festival Kolintang di Surabaya (2025). |
Ambrosius M. Loho, M. Fil.
(Pegiat Seni & Budaya, Seniman Kolintang, Pengajar pada Departemen Humanities and Interdiciplinary Studies Universitas Ciputra Surabaya.)
Kolintang dan beberapa warisan budaya tak benda seperti reog ponorogo, telah mendapatkan pengakuan oleh UNESCO. Pengakuam ini bukan sekedar validasi atau glorifikasi atas sebuah pencapaian tertentu, sehingga mendapat semacam 'restu' dari lembaga tertinggi bidang kebudayaan sekelas UNESCO, namun selebihnya menyiratkan tanggung jawab yang teramat besar, bagi eksistensi, keberlanjutan dan kebertahanan warisan budaya tak benda itu.
Maka terkait hal ini, kita harus sepakat bahwa warisan budaya tak benda itu penting, valid dan 'mengagumkan', namun selebihnya, apa yang perlu kita lakukan terhadapnya demi sebuah keberlanjutan? Apa pula yang harus menjadi poin utama atau titik perhatian yang harus dijalankan/dilakukan oleh pemilik warisan budaya tak benda itu?
Untuk menjawab hal ini, perlu diberi uraian dasar, untuk meletakkan fondasi bagi pemahaman yang akurat dan selanjutnya cara-cara yang tepat bagi keberlangsungan/keberlanjutan warisan budaya takbenda itu.
Dilansir dari laman UNESCO (bisa Anda akses di https://ich.unesco.org/en/convention) diuraikan beberapa term berikut ini:
PERTAMA, “Warisan budaya takbenda” berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang terkait dengannya – yang diakui oleh komunitas, kelompok sebagai bagian dari warisan budaya setempat. Warisan budaya takbenda ini, yang ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh komunitas, kelompok tertentu serta siapapun, sebagai respons terhadap lingkungan, interaksi dengan alam serta historisitas masyarakat setempat. Warisan budaya tak benda ini pula turut memberi kesadaran akan identitas sehingga mendorong penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas manusia.
KEDUA “Warisan budaya takbenda”, seperti uraian di atas, terwujud antara lain dalam bidang-bidang berikut:
- tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;
- seni pertunjukan;
- praktik sosial & ritual;
- pengetahuan dan praktik yang berkaitan dengan alam semesta;
- kerajinan tradisional.
KETIGA, “Pelestarian” berarti tindakan yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya takbenda, termasuk identifikasi, dokumentasi, penelitian, pelestarian, perlindungan, promosi, peningkatan, transmisi, khususnya melalui pendidikan formal dan non-formal, serta revitalisasi berbagai aspek warisan tersebut.
Dari ketiga uraian ini, kiranya jelas apa yang harus dipahami oleh insan budaya tentang berbagai warisan budaya yang ada Indonesia, terutama yang sudah diakui UNESCO, seperti Kolintang, Reog Ponorogo, dll., untuk selanjutnya dilestarikan, dilindungi, ditingkatkan, dipertahankan dan lain-lainnya. Demikianlah juga, hal diatas itu adalah demi pemahaman dan kesadaran dari insan Indonesia, insan budaya, juga insan kolintang dimanapun, supaya memperlakukannya sebagaimana mestinya, terkait warisan-warisan budaya yang telah mendapat pengakuan itu.
Selanjutnya, perlu juga diuraikan beberapa hal utama yang harus dilakukan pasca pengakuan Unesco.
UNESCO mencatat seperti berikut:
Pertama, pelestarian warisan budaya takbenda mencakup peran negara-negara yang memiliki warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO. Maka, wajib untuk:
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya;
- di antara langkah-langkah perlindungan yang dimaksud, termasuk didalamnya mengidentifikasi dan mendefinisikan berbagai unsur warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, dengan melibatkan masyarakat, kelompok, dan organisasi non-pemerintah yang relevan.
Kedua, menginventarisasi demi untuk:
Memastikan identifikasi yang bertujuan perlindungan. Selain itu, setiap negara wajib menyusun, dengan cara yang sesuai dengan situasi masing-masing, satu atau lebih inventaris warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya. Demikian juga, inventaris ini wajib diperbarui secara berkala.
Ketiga, langkah-langkah lain dalam memastikan perlindungan, pengembangan, dan promosi warisan budaya takbenda yang ada di wilayahnya, adalah bahwa setiap Negara harus berupaya untuk:
- menggagas sebuah kebijakan umum yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di tengah masyarakat, dan untuk mengintegrasikan perlindungan warisan tersebut ke dalam program perencanaan yang berkelanjutan.
- mendorong studi ilmiah, teknis, dan artistik, serta metodologi penelitian, dengan tujuan untuk perlindungan warisan budaya takbenda yang efektif, khususnya warisan budaya takbenda yang terancam;
- mendorong pembentukan atau penguatan lembaga untuk pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya takbenda dan transmisi warisan tersebut melalui forum dan ruang yang ditujukan untuk pertunjukan atau ekspresinya;
- memastikan akses ke warisan budaya takbenda sambil menghormati praktik adat yang mengatur akses ke aspek-aspek tertentu dari warisan tersebut;
- mendirikan lembaga dokumentasi untuk warisan budaya takbenda dan memfasilitasi akses ke lembaga tersebut.
Akhirnya, berdasarkan uraian ini hal terpenting bukan lagi validasi dan glorifikasi yang paing utama, melainkan keberlanjutan lewat upaya-upaya nyata seperti tiga poin hal utama pasca pengakuan UNESCO.





