Saya Tidak Setuju Pembunuh Angeline Dihukum Mati -->
close
Adhyra Irianto
14 June 2015, 6/14/2015 03:27:00 PM WIB
Terbaru 2015-06-14T08:27:17Z
Berita

Saya Tidak Setuju Pembunuh Angeline Dihukum Mati

Advertisement

Sumber foto : roda2blog.com

Oleh : Adhyra Irianto*

SATU kabar paling menyedihkan -bahkan menyayat- adalah kisah meninggalnya Angeline, bocah yang masih sangat belia warga Provinsi Bali. Dari jejaring sosial, saya tahu ada banyak dukungan moril pada almarhumah, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Penulis, mungkin termasuk dari deretan orang yang membenci tindakan tidak berperi kemanusiaan tersebut, bila perlu hukum pelakunya seberat-beratnya. Tapi, satu yang penulis tegaskan, kalau bisa pembunuh Angeline jangan dihukum mati. Loh, kenapa? Dengarkan dulu penjelasan saya.

Menurut penulis, ada dua jenis hukuman. Pertama, hukuman dari Undang-Undang atau peraturan. Biasanya, berbentuk denda, kurungan atau lain sebagainya. Proses turunnya ketetapan hukum tersebut melewati alur yang panjang, namun sistematis. Mulai dari laporan polisi, hingga berujung ke penangkapan. Kemudian, penahanan, penyidikan dan pemeriksaan barang bukti. Baru dilimpahkan ke Kejaksaan, terakhir bermuara di Meja Hijau.

Hukuman kedua adalah hukuman sosial. Hukuman satu ini lebih 'kejam' daripada 'sekedar' kurungan atau denda. Prestise, nama baik, kepribadian hingga kehidupan sosial seorang pelaku bisa benar-benar hancur, lantaran hukuman yang satu ini. Tidak punya harga diri, dikucilkan dalam kehidupan sosial, bahkan saat berada dalam kesulitan, tidak ada satu pertolongan pun yang akan datang. Bukan main, efek dari hukuman sosial ini.

Sekarang, kita anggap saja bahwa AG benar-benar terbukti sebagai pelaku -berdasarkan putusan pengadilan, tentunya-. Ditambah lagi, ibu angkat korban -yang begitu mencurigakan- juga terbukti sebagai pelaku, tentu saja masyarakat Indonesia akan benar-benar menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim pada para pelaku. Mayoritas mengharapkan hukuman mati!

Entah kenapa, saya malah tidak setuju! Enak saja para pelaku itu, setelah menyiksa Angeline seumur hidup -hingga mengubur hidup-hidup- lalu kemudian mendapatkan hukuman mati. Mereka memang meninggal, tapi mereka belum dapat satu hukuman lagi, yakni hukuman sosial. Saya malah berharap, kedua pelaku (atau tersangka) 'hanya' mendapat hukuman penjara, sekitar 15-20 tahun. Biarkan saja ia menderita dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) selama itu. Kemudian, setelah mereka bebas pada lima belas tahun mendatang, mereka fikir masyarakat akan bisa menerima dan memaafkan mereka? Tidak! Mereka jelas akan terkucil, terputus dari dunia luar, tidak mendapat pertolongan apapun, bahkan untuk meminjam uang di Bank atau penggadaian juga akan susah. Ketika lapar, untuk membeli beras juga akan sulit, karena malu untuk keluar rumah. Bagaimana, apakah pembalasan terhadap perbuatan mereka setimpal?

Kalau masih belum cukup, kisah mereka -yang saya kira akan menjadi orang yang sakit-sakitan- akan tercatat dalam sejarah kelam Indonesia. Orang tua bisa menasehati anak-anak mereka yang baru hendak menikah.

"Kalau nanti punya anak, jangan tiru si Bajingan itu, yang mengubur anaknya hidup-hidup."

Saya terbayang kalau mereka mendapat anugrah berupa hukuman mati. Sempat bertobat dulu sebelum dieksekusi, lalu diterima tobatnya. Meninggal, dan tidak ada jaminan bahwa mereka tidak masuk surga, dan kembali bertemu Angeline disana...

*Penulis adalah seorang Pengacara (Pengangguran banyak acara)

Ads